KULIAH PAGI RAMADHAN - Kamis, 14 Juni 2018/29 Ramadhan 1439H


Kamis , 14 Juni 2018


KULIAH PAGI RAMADHAN 1439H
Pesantren Akmaliah Salafiah
Kamis, 14 Juni 2018/29 Ramadhan 1439H

_______________

Sebelum masuk ke idul fitri maka sempurnakanlah dengan membayar zakat fitrah dan batas pembayaran zakat fitrah yaitu saat khotib naik mimbar. Patokan khotib naik mimbar ialah saat batas waktu boleh shalat idul fitri yaitu kurang lebih pukul 06.30 wib. 

Amalan sunnah yang dilakukan saat menjelang idul fitri ialah :
1. Bagi yang sehat, sebelum atau setelah shalat subuh, mandi seperti mandi janabat untuk membersihkan segala kotoran. Saat mandi janabat, dianjurkan cukur rambut rambut halus pada tubuh. 
2. Dianjurkan bagi kalian memakai pakaian yang paling bagus yang kalian punya untuk menghadap kepada Allah SWT. Sebaik baik pakaian ialah pakaian putih. Bagi wanita disunnahkan memakai pakaian yang gelap.
3. Bagi laki laki disunnahkan memakai parfum yang bagus yang kalian punya. Bagi perempuan tidak dianjurkan pakai parfum karena apabila parfum wanita dicium laki laki akan menjadi persoalan dan bagi wanita memakai parfum itu hukumnya makruh.
4. Dianjurkan atau disunnahkan sebelum berangkat ke masjid/tempat shalat ‘ied makan dan/atau minum sebagai tanda bahwa hari itu merupakan hari tidak berpuasa atau hari berbuka (‘iftar).
5. Disunnahkan saat berangkat ke masjid/tempat shalat ‘ied tidak boleh memakai kendaraan (jalan kaki) bagi yang dekat dengan masjid/tempat shalat ‘ied dan melewati jalan yang berbeda saat menuju ke masjid/tempat shalat ‘ied dan saat pulang dari masjid/tempat shalat ‘ied. Sepanjang perjalanan menuju ke masjid/tempat shalat ‘ied disunnahkan membaca tahmid takbir tahlil.
6. Harus tuma’ninah di masjid. Bagi kalian saat sampai di akmaliah atau lokasi shalat ‘iednya di lapangan maka tidak ada qobliyah idul fitri dan tidak ada shalat tahyatul lapangan kecuali jika kalian ada di masjid maka ada shalat tahyatul masjid saja. Jadi saat datang  di akmaliah/lapangan langsung duduk dan takbir. Jika mempunyai istri atau adik atau saudara atau anak yang sedang menstruasi maka tetaplah diajak untuk hadir di shalat idul fitri untuk mendengarkan khotbah idul fitri karena hukumnya sunnah. Mendengarkan khotbah idul fitri bukan syarat sah atau rukun shalat ‘ied seperti khotbah jumat hanya saja mengandung hikmah yang sangat istimewa.

TATA CARA SHALAT IDUL FITRI :
1. RAKAAT PERTAMA
Takbir sebanyak 7x. Hitungan takbir bisa sebelum atau setelah doa iftitah. Jika setelah doa iftitah maka takbir rakaat pertama dihitung setelah membaca doa iftitah. Namun boleh juga doa iftitah dilakukan setelah takbir 7x. Bapak memakai takbir 7x dulu baru doa iftitah. 

Takbir setelah iftitah :
Takbir - doa iftitah - takbir 7x (jadi takbirnya 8 kali)

Takbir sebelum doa iftitah :
Takbir 7x kemudian doa iftitah. 

2. RAKAAT KEDUA
Takbir sebanyak 5x dihitung dari takbir pertama setelah berdiri. Takbir berdiri saat rakaat kedua tidak dihitung karena merupakan gerakan shalat dari sujud. Setelah takbir rakaat kedua baru dihitung takbir pertama. 

Disela sela takbir tidak ada anjuran membaca apapun dari Rasulullah SAW. Namun para sahabat dan ulama muttaqoddimin bahkan Imam Syafii disela sela takbir membaca tasbih tahmid tahlil seperti bacaan shalat tasbih : 

‎سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ

“subhanallah walhamdulillah wala ilaha illallohu allohu akbar”.

“Maha Suci Allah dan segala puji bagi Allah tiada Tuhan selain Allah, Allah maha besar.”

Setelah melaksanakan shalat ‘ied maka haram hukumnya meninggalkan tempat shalat karena wajib mendengarkan khotbah idul fitri hingga selesai. Setelah selesai khotbah maka disunnahkan mendoakan saudara satu dengan lainnya yaitu :

‎تقبل الله منا ومنكم وتقبّل الله ياكريم 

Taqabbalallaahu Minna Wa Minkum wa Taqabbalallaahu Yaa Kariim

“Semoga Allah menerima (ibadah) dari kami dan dari kalian dan semoga Allah Yang Mulia menerima semua ibadah kita,”

Doa tersebut dibarengi dengan berjabatan tangan karena berjabatan tangan dapat melunturkan kebencian atau kotoran yang ada dalam hati dan jiwa. Sehingga berjabat tangannya tidak “kosong”. Setelah itu baru boleh meninggalkan masjid/tempat shalat ‘ied.
_______________
Dirangkum oleh : Himmah Hizboel